Eeng Rizky R.A
Bumi Pertiwi tak henti-hentinya di landa konflik, entah konflik Vertikal atau horisontal. Satu-persatu tragedi Terjadi, mulai dari ujung Timur, hingga ujung Kulon (barat). Di daerah Indonesia Bagian Timur, tapatnya di Papua terjadi konflik antara Kaum Buruh dan Perusahaan Tambang terbesar, Di Indonesia Tengah tepatnya di Bima Terjadi konflik antara Pekerja/Buruh dengan Perusahaannya, di Indonesia bagian Barat tepatnya di Sumatra di daera Mesuji, Konflik Perusahaan dan Warga. Timbulah suatu Pertanyaan"Kenapa Konflik terjadi antara masyarakat Pekerja/Masyarakat sekitar dan kaum Bourjuis/Pengusaha/Perusahaan ??
Hukum menjadi permasalahan yang utama, Sistem hukum Indoneisa masih mengikuti Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistemati. Di mana sitem ini memukul rata seluruh daerah untuk mematuhi hukum yang telah di rancang di pusat, atau lebih tepatnya memaksa dan menyeragamkan. Tidak pas jika di terapkan di Indonesia, negara yang notabenya terdiri dari berbagai macam budaya, Nilai, dan Norma-norma yang mengatur pola kehidupan masyaraktnya. Sifat Hukum yang harus di terapkan bukan bersifat penyeragaman namun lebih menitik beratkan pada Flexibelitas dengan Nilai-Nilai dan Norma-norma di masing-masing daerah.
Tak heran jika terjadi konflik antara Pengusaha dan masyarakat, karna Memang Hukum yang di buat di pusat, untuk melindungi aset-aset negara dan mendorong kestabilan keamanan yang berbau kriminalitas namun tidak melindungi Rakyatnya. Jika Melihat Tragedi Papua, Mesuji dan Bima. Jika masyarakat yang mengganggu aset-aset Pengusaha itu di kenai tindak pidana karena dengan alasan "telah menghalangi tumbunya perekonomian negara". Seharusnya Negara atau pemerintah setempat melihat betapa pentingnya Tanah tersebut bagi masyarakat sekitar. Di mesuji tanah yang telah di tempati selama berpuluh-puluh tahun di rampas oleh Parusahaan kelapa sawit, dengan mengandalkan surat-surat legal negara. Masyarakat yang telah menetap di tanah tersebut selama bertahun-tahun harus rela meninggalkannya, karena memang masyarakat tersebut tidak memiliki surat-surat legal dari negara, tapi sebelum negara ini merdeka. mereka telah menempati tanah tersebut.
Tak dapat di pungkiri Hukum Negara hanya untuk melindungi kepentingan dan kekuasaan Kapital, seperti yang di katakan kaum marxis, "hukum yang dibuat hanya sebagi jembatan untuk kepentingan mempertahankan Kekuasaatn Kapital".
0 komentar :
Posting Komentar